Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Wali kota Madiun Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah; perubahan meliputi: 1.Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah ; 2.Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat