Pasal 2 ayat (4): Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan dan permukiman; b. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan; c. Pelaksanaan kebijakan terhadap penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana; d. Penyelenggaraan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah, penertiban izin pembangunan dan pengembangan perumahan, penertiban sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG), penertiban izin pembangunan dan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman, serta pencegahan kawasan dan permukiman kumuh; e. Penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), sertifikasi, dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan atau perencanaan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum PSU tingkat kemampuan kecil; f. Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab; g. Pengelolaan ketatalaksanaan dinas; h. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan tugas dan fungsinya kepada Wali Kota; i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya; Berikut adalah teks yang telah dirapikan: Pasal 3 ayat (1): Susunan Organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat yang membawahi 3 (tiga) Sub Bagian, 4 (empat) Bidang, Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana, yaitu: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat terdiri dari: - Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; - Sub Bagian Keuangan; - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Perumahan; d. Bidang Kawasan Permukiman; e. Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; f. Bidang Pertanahan terdiri dari: - Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Tanah; - Seksi Pengaturan dan Pengadaan Tanah; - Seksi Penyelesaian Sengketa Tanah; g. Kelompok Jabatan Fungsional; h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat