Peraturan Walikota ini memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan penghapusan sanksi administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah pada peringatan Hari Jadi Kota Surabaya Ke- 730. Jenis pajak yang termasuk dalam penghapusan sanksi administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. PPJ; d. Pajak Parkir e. Pajak Reklame; f. Pajak Hiburan; dan g. Pajak Air Tanah. Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak untuk masa pajak Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat