Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa agar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat berjalan tertib, disiplin dan efisien dipandang perlu diatur pemberian hak cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa,
1. UU No. 12 Tahun 2002
2. UU No. 6 Tahun 2014
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 43 Tahun 2014
5. Permendagri No. 111 Tahun 2014
6. Permendagri No. 82 Tahun 2015
7. Permendagri No. 83 Tahun 2015
8. Permendagri No. 84 Tahun 2015
9. Perda Kota Pariaman No. 3 Tahun 2018
10. Perda Kota Pariaman No. 5 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang cuti kepala desa dan perangkat desa sebagai berikut:
1. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
2. Jenis Cuti
3. Penghasilan Tetap dan Honorarium
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 77 Tahun 2020, perlu menetapkan Perwako tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Tahun 2022
UU No. 12 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016, Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2008
Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Sifat Bantuan Keuangan
3. Mekanisme Pemberian Bantuan Keuangan
4. Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Bantuan Keuangan
5. Pengelolaan
6. Tugas dan Tanggung Jawab SKPD terkait dan Penerima Bantuan keuangan
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Kerugian Negara
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
16 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa penanganan stunting merupakan program prioritas nasional dan pemerintah desa memiliki peranan penting dalam upaya percepatan penanganan stunting sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting;
b. bahwa untuk meningkatkan peran desa dalam penurunan stunting perlu adanya intervensi terpadu dengan pendekatan multi sektor melalui konvergensi stunting terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peran Desa dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi;
UU No.25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2012; UU NO.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.08 Tahun 2016; Peraturan Presiden No.42 Tahun 2013; Peraturan Presiden No.72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020.
Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran Kelurahan/Ohoi Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada seribu hari pertama kehidupan (HPK) sehingga mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak dan beresiko lebih tinggi menderita penyakit kronis dimasa dewasanya, Kota Tual masuk dalam lokus stunting tahun 2022. Pencegahan stunting memerlukan intervensi yang terpadu mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konvergensi stunting terintegrasi termasuk mendorong Peran Kelurahan di Kota Tual. Untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Kelurahan, perlu disusun pedoman bagi Kelurahan dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual tentang Peran Kelurahan/Ohoi dalam Pencegahan dan Penurunan stunting Terintegrasi di Kota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; dan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Peran Kelurahan/Ohoi Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2022
PERWALI Kota Banjar No. 29 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN YANG BERPRESTASI DALAM PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Desa Yang Berprestasi Dalam Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Desa dan Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2016, Dan bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, diperlukan motivasi kepada desa dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan memberikan penghargaan atas capaian kinerja kepada desa yang berhasil mencapai target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sehingga Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2016 perlu disesuaikan dan dicabut, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Desa yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Pemberian Penghargaan, Pengelompokan Desa, Penerima Penghargaan, Penggunaan Penghargaan, Pembiayaan, Mekanisme Penyaluran Dan Pencairan Penghargaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2016 dicabut.
8 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pengelolaan Aset Desa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan Aset Desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Lampiran 11 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Nomenklatur Badan Permusyawaran Desa Menjadi Badan Saniri Ohoi dan/atau Badan Saniri Finua
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2020 tentang Badan Saniri Ohoi dan/atau Badan Saniri Finua, maka perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Badan Permusyawaratan Desa menjadi Badan Saniri Ohoi dan/atau Badan Saniri Finua. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Nomenklatur Badan Permusyawaran Desa Menjadi Badan Saniri Ohoi dan/atau Badan Saniri Finua.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Nomenklatur Badan Permusyawaran Desa Menjadi Badan Saniri Ohoi dan/atau Badan Saniri Finua.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Lampiran 2 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Batu Tahun 2022 No 21/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Desa Tulungrejo dengan Desa Sumberbrantas, Desa Sumbergondo, dan Desa Punten di Wilayah Kota Batu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
b. bahwa hasil mengenai penetapan batas desa telah disepakati oleh Pemerintah Desa Tulungrejo dengan Desa Sumberbrantas, Desa Sumbergondo, dan Desa Punten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Batas Desa Tulungrejo dengan Desa Sumberbrantas, Desa Sumbergondo, dan Desa Punten.
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 4 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
Perpres No 9 Tahun 2016;
Permendagri No 32 Tahun 2006:
Permendagri No 45 Tahun 2017;
Permendagri No 141 Tahun 2017;
Perda Kota Batu No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batu No 5 Tahun 2018.
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah Penetapan Batas Desa Tulungrejo dengan Desa Sumberbrantas, Desa Sumbergondo, dan Desa Punten.Penetapan batas Desa Tulungrejo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut:
a. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Hutan;
b. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sumberbrantas;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sumbergondo dan Kawasan Hutan;
d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Punten.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
UU No. 12 Tahun 2002 UU No. 17 Tahun 2003 UU No. 1 Tahun 2004 UU No. 6 Tahun 2014 UU No. 43 Tahun 2014 PP No. 60 Tahun 2014 PP No. 16 Tahun 2022 Permendagri No. 84 Tahun 2015 Permendagri No. 20 Tahun 2018 Perwali No. 49 Tahun 2018 Perwali No. 75 Tahun 2021
Mengatur tata cara pemberian THR kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Nomenklatur Desa Menjadi Ohoi dan/Atau Finua Dalam Lingkup Pemerintah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa atau yang disebut dengan nama lain terlah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur desa menjadi desa adat atau dengan sebutan ohoi dan/atau finua. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Nomenklatur Desa menjadi Ohoi dan/atau Finua.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Nomenklatur Desa Menjadi Ohoi dan/Atau Finua Dalam Lingkup Pemerintah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
Lampiran 2 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat