Peraturan ini mengatur tentang cuti kepala desa dan perangkat desa sebagai berikut: 1. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti 2. Jenis Cuti 3. Penghasilan Tetap dan Honorarium
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat