Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sifat Bantuan Keuangan 3. Mekanisme Pemberian Bantuan Keuangan 4. Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Bantuan Keuangan 5. Pengelolaan 6. Tugas dan Tanggung Jawab SKPD terkait dan Penerima Bantuan keuangan 7. Pembinaan dan Pengawasan 8. Kerugian Negara 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat