Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 37 Tahun 2022

Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sifat Bantuan Keuangan 3. Mekanisme Pemberian Bantuan Keuangan 4. Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Bantuan Keuangan 5. Pengelolaan 6. Tugas dan Tanggung Jawab SKPD terkait dan Penerima Bantuan keuangan 7. Pembinaan dan Pengawasan 8. Kerugian Negara 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 37
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan