Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi - PERAN KELURAHAN/OHOI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD. NO. 2022/522 LL KOTA TUAL : 27 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran Kelurahan/Ohoi Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kota Tual
ABSTRAK: |
- Bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada seribu hari pertama kehidupan (HPK) sehingga mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak dan beresiko lebih tinggi menderita penyakit kronis dimasa dewasanya, Kota Tual masuk dalam lokus stunting tahun 2022. Pencegahan stunting memerlukan intervensi yang terpadu mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konvergensi stunting terintegrasi termasuk mendorong Peran Kelurahan di Kota Tual. Untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Kelurahan, perlu disusun pedoman bagi Kelurahan dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual tentang Peran Kelurahan/Ohoi dalam Pencegahan dan Penurunan stunting Terintegrasi di Kota Tual.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; dan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2021.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Peran Kelurahan/Ohoi Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kota Tual.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
|