Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 36 Tahun 2022

Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 36 Tahun 2022 tentang Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2022
Sumber
BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.36
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan