Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 21 Tahun 2022

Perubahan Nomenklatur Badan Permusyawaran Desa Menjadi Badan Saniri Ohoi dan/atau Badan Saniri Finua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Nomenklatur Badan Permusyawaran Desa Menjadi Badan Saniri Ohoi dan/atau Badan Saniri Finua.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tual Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomenklatur Badan Permusyawaran Desa Menjadi Badan Saniri Ohoi dan/atau Badan Saniri Finua
T.E.U.
Indonesia, Kota Tual
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tual
Tanggal Penetapan
02 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2022
Tanggal Berlaku
02 Juni 2022
Sumber
BD. NO. 2022/511 LL KOTA TUAL : 4 HLM.
Subjek
DESA - BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tual
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan