Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 21 Tahun 2022

Penetapan Batas Desa Tulungrejo dengan Desa Sumberbrantas, Desa Sumbergondo, dan Desa Punten di Wilayah Kota Batu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah Penetapan Batas Desa Tulungrejo dengan Desa Sumberbrantas, Desa Sumbergondo, dan Desa Punten.Penetapan batas Desa Tulungrejo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut: a. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Hutan; b. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sumberbrantas; c. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sumbergondo dan Kawasan Hutan; d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Punten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Desa Tulungrejo dengan Desa Sumberbrantas, Desa Sumbergondo, dan Desa Punten di Wilayah Kota Batu
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
14 April 2022
Tanggal Pengundangan
14 April 2022
Tanggal Berlaku
14 April 2022
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2022 No 21/E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan