Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah Penetapan Batas Desa Tulungrejo dengan Desa Sumberbrantas, Desa Sumbergondo, dan Desa Punten.Penetapan batas Desa Tulungrejo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut: a. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Hutan; b. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sumberbrantas; c. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sumbergondo dan Kawasan Hutan; d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Punten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat