PERWALI Kota Palangkaraya No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangkaraya Mencabut Peraturan Walikota Palangkaraya No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangkaraya
Pemberian Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari apbd
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, Tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentanga Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Daerah Kota Palangla Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palangka Raya;
25. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
26. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ruang lingkup terkait penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah, Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kota Palangka Raya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya
45
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2020
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang No 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, perlu menyesuaikan kembali aturan tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
UU No 8 Th 1956, UU No 40 Th 2004, UU No 11 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 2 Th 2012, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 32 Th 2011, Perda Kota Padang Panjang No 8 Th 2008, Perwako Padang Panjang No 16 Th 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR: 51 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Peraturan walikota mataram nomor 51 tahun 2017 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan walikota mataram nomor 49 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan walikora mataram nomor 51 tahun 2017 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
UU nomor 4tahun 1993; UU nomor 17 Tahun 2003; UU nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan presiden nomor 63 tahun 2017; Peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011; Peraturan daerah kota mataram nomor 4 tahun 2019; Peraturan daerah kota mataram nomor 15 rahun 2016.
Bantuan sosial berupa uang kepad aindividu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 huruf a terdiri dari bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya; Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada yata (1) dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat, penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD; Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan unutk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan; Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); Terhadap bantuan kematian dan santunan bencana lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang, yang dianggarakan dalam APBD kota mataram tahun yang berkenaan pada kelompok belanja tidak langsung yang dialokasikan pada dinas sosial untuk bantuan kematian dan pada bagian kesejahteraan rakyat setda untuk santunan bencana lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
-
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Magelang No. 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
Mengubah
PERWALI Kota Magelang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Tahun 2020/ No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai hibah dan bantuan sosial di Kota Magelang telah diatur dalam Perwal Kota Magelang No 31 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Kota Magelang No 19 Tahun 2019. Dengan ditetapkannya Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU NO 25 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimaan telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; PErmendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018, Permendagri No 33 Tahun 2012; Perwal No 31 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Kota Magelang no 19 tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Ketiga Atas Perwal No 31 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020
PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN-PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/No.67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pada saat ini banyak masyarakat yang mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun 2007 sampai dengan tahun 2011; Perwali No.29 Tahun 2018 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa berlakunya, telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, sehingga perlu diganti.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 2014; Perda Samarinda No.4 Tahun 2011.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 130 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 128 Tahun 2019
PERWALI Kota Sukabumi No. 88 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengajuan Pinjaman Jangka Pendek Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Mengubah
Perwali Kota Sukabumi No. 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, perlu diubah dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 6, Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 6, Pasal 7.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 86 Tahun 2019
PERWALI Kota Depok No. 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 66 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 66 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 64 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Pontianak No. 73 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK
Mencabut
PERWALI Kota Pontianak No. 50 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD.2020/NO.64 LL Kota Pontianak : 30 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta terciptanya harmonisasi aturan dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial, perlu mengatur kembali Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.39 tahun 2007, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
Peraturan ini memiliki 30 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat