Bantuan sosial berupa uang kepad aindividu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 huruf a terdiri dari bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya; Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada yata (1) dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat, penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD; Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan unutk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan; Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); Terhadap bantuan kematian dan santunan bencana lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang, yang dianggarakan dalam APBD kota mataram tahun yang berkenaan pada kelompok belanja tidak langsung yang dialokasikan pada dinas sosial untuk bantuan kematian dan pada bagian kesejahteraan rakyat setda untuk santunan bencana lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat