hibah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD 2019/24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 66 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pedoman Pelaksanaan
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di lingkungan
Pemerintah Kota Depok sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Menteri Dalam
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan
Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Dan
Bantuan Sosial perlu dilakukan penyempurnaan dan
penyesuaian kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66
Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertangungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19, Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
- Beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
- mengubah Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2018
- mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial
- 32 halaman
|