Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Bus Rapid Transit Trans Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas termasuk pelayanan jasa transportasi;
b. bahwa Peraturan Walikota Semarang Nomor 16A Tahun 2017 tentang Tarif Bus Rapid Transit Trans Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perum,mbahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 16A Tahun 2017 tentang Tarif Bus Rapid Transit Trans Semarang, saat ini belum mengatur tarif khusus yang menjadi dasar hukum kebijakan pemberian tarif bagi pengguna jasa penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum Bus Rapid Transit Trans Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 16A Tahun 2017 tentang Tarif Bus Rapid Transit Trans Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 16A Tahun 2017 tentang Tarif Bus Rapid Transit Trans Semarang, perlu ditinjau kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Bus Rapid Transit Trans Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesi Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Walikota Semarang Nomor 75 Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 116 Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Walikota Semarang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tarif, pembayaran dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin mempunyai tugas melaksanakan urusan di Bidang Perhubungan meliputi Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Sub Urusan Pelayanan serta Kesekretariatan. Dalam rangka menunjang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin maka perlu ditetapkan Koridor dan Pemberhentian Angkutan Massal, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 74 Tahun 2014; Permenhub Nomor 10 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenhub Nomor 15 Tahun
2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Koridor; Pemberhentian Bus; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
7 halaman; Lampiran 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2021
PERWALI Kota Palembang No. 84 Tahun 2022 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palembang Dengan Skema Pembelian Layanan
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Bus Rapid Transit Transmusi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Bus Rapid Transit yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbagan dalam Peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan
publik untuk menyelenggarakan layanan angkutan
penumpang umum yang selamat, aman, nyaman dan
keterjangkauan tarif bagi masyarakat khususnya layanan
angkutan penumpang umum Bus Rapid Transit, perlu
diberikan subsidi kepada Penyedia Jasa Angkutan Bus
Rapid Transit
- bahwa untuk tertib proses administrasi belanja subsidi dan
penyaluran subsidi kepada Penyedia Jasa Angkutan Bus
Rapid Transit, perlu mengatur tata cara pemberian subsidi
angkutan penumpang umum Bus Rapid Transit dalam
Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian
hukum
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015;PP No 74 Tahun 2014;PP No 54 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 118 Tahun 2018;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Penugas dan Subsidi,Mekanisme Subsidi,Pengawasan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku ,Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2018 Tentang tata cara pemberian subsidi Angkutan Penumpang Umum Bus Rapid Transit Transmusi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja dearah kota palembang ( berita derah kota palembang Tahun 2018 Nomor 97 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 106 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun
2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan.
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 71 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan. Berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Eselonering, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 67 Tahun 2016 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2016 Nomor 67), dicabut.
16 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggara Armada Bus Rapid Transit Trans Banjarmasin Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin mempunyai tugas melaksanakan urusan di Bidang Perhubungan meliputi Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Sub Urusan Pelayanan serta Kesekretariatan; bahwa dalam rangka menunjang kegiatan Fasilitasi Angkutan Massal Terintegrasi di Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, perlu mengangkat Pengemudi Armada Bus Rapid Transit, Petugas Kebersihan Armada Bus Rapid Transit dan Teknisi Armada Bus Rapid Transit pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Armada Bus Rapid Transit Trans Banjarmasin di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Armada Bus Rapid Transit Trans Banjarmasin Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Pengangkatan Pengemudi, Petugas Kebersihan, Teknisi Armada BRT
Trans Banjarmasin;
4. Upah Pengemudi, Petugas Kebersihan Dan Teknisi Armada BRT Trans
Banjarmasin Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin;
5. Ketentuan Lain-Lain;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 64 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarmasin No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Pelajar di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Angkutan Pelajar Di Lingkungan Dinas Pehubungan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin Tahun 2019-2021;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2019;
Peraturan Walikota Tentang Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin Tahun 2019-2021, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Rencana Strategis RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin;
4. Pengendalian Dan Evaluasi Renstra RSUD Sultan Suriansyah Kota
Banjarmasin;
5. Perubahan Renstra RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
66 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Perekonomian Pada Urusan Perhubungan Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Perhubungan yang didasarkan
atas persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Sektor Perekonomian pada Urusan Perhubungan,
dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Perhubungan di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA sektor perekonomian pada urusan perhubungan, perorganisasian, pembinaan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 55 Tahun 2020
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PEMBAYARAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PEMBAYARAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Sanksi Administratif dapat diterapkan atas pelanggaran terhadap beberapa ketentuan sebagaimana menurut ketentuan Undang-Undang dimaksud, dan diantaranya adalah pengenaan Sanksi Administratif berupa pembayaran denda; b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015, Uji Berkala Kendaraan Bermotor merupakan salah satu Objek Retibusi Jasa Umum, namun pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda atas keterlambatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud belum cukup diatur; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga dengan demikian ketentuan mengenai Sanksi Administratif dapat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembayaran Denda Atas Keterlambatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 1); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 12. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 95).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda atas keterlambatan uji berkala kendaraan bermotor sebesar Rp. 20.000,00. (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan, Segala akibat hukum untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 yang bersifat pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda atas keterlambatan uji berkala kendaraan bermotor sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini, diakui sah keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum sepanjang tidak ditentukan lain dengan Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas dan kemudahan dalam rangka pelaksanaan pengoperasian bukti lulus uji berkala maka buku bukti lulus uji berkala diubah menjadi kartu uji elektronik dan tanda uji sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor ; 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, perlu meninjau kembali tarif pengujian kendaraan bermotor;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
9. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015
12. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 2874 / AJ.402 / DRJD / 2017
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012
14. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, ditinjau dan disesuaikan kembali.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 27 Tahun 2016
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat