Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Armada Bus Rapid Transit Trans Banjarmasin Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Pengangkatan Pengemudi, Petugas Kebersihan, Teknisi Armada BRT Trans Banjarmasin; 4. Upah Pengemudi, Petugas Kebersihan Dan Teknisi Armada BRT Trans Banjarmasin Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin; 5. Ketentuan Lain-Lain; 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat