Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan. Berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Eselonering, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat