Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, BD NOMOR 107
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310), Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dengan diberikannya tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil, diharapkan dapat memacu produktivitas dan kesejahteraan pegawai;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310), kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1, Tambahan Penghasilan Pegawai diberikan kepada PNS dan Pegawai Lain berdasarkan beban kerja yang terdiri atas Tunjangan Kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai Tetap;
2. Penetapan kelompok jabatan dan penetapan bobot jabatan untuk masing-masing jabatan serta besaran nilai untuk setiap satuan bobot jabatan dalam rangka pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang diterima oleh PNS dan Pegawai Lain ditetapkan dengan Keputusan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja yang diterima oleh PNS dan Pegawai Lain dipengaruhi oleh skor kehadiran pegawai;
4. Terhadap PNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt) maka PNS yang bersangkutan diberikan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai yang paling tinggi dari jabatan yang menjadi tanggung jawabnya;
5. Pembinaan dan Pengawasan Pemberian TPP dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP);
6. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 97 Tahun 2017
PERWALI Kota Bekasi No. 14 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 97 TAHUN 2017 TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI
Perwali Kota Bogor No. 95 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan Pasal 39 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga, dan Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyusunan anggaran dinilai perlu adanya penyetaraan beberapa kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Analisis Standar Belanja Kota Palopo.
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4248);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnfonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614)
13. Peraturan Pemerint.ah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14. Peraturan Pemerint.ah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kot.a Palopo;
16. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tent.ang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor);
20. Peraturan Daerah Kot.a Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG ANALISIS STANDAR BELAKJA KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota Palopo ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo;
6. Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah kota yang mempunyai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan di bidang ketenagakerjaan;
7. Analisis Standar Belanja selanjutnya disingkat ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisa kewajaran harga atau biaya pada program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Palopo;
8. Program adalah bentuk instrument penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
9. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
10. Perkiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun
berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
11 . Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
12. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
13. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
14. Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat RKA-OPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan organisasi perangkat daerah serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
15. Ekualisasi kegiatan/penyetaraan kegiatan adalah daftar pengelompokan kegiatan yang mempunyai ciri dan jenis yang sama atau hampir sama dalam rangka penyusunan rencana belanja.
16. Pengendalian belanja (cost driverj merupakan faktor-faktor yang memicu
biaya/ belanja dari suatu kegiatan yang dilaksanakan. Pengendalian belanja berbeda antara satu analisis standar belanja dengan analisis standar belanja lainnya tergantung pada jenis kegiatan yang dilaksanakan.
1 7. Fixed cost adalah satuan pengendali belanja yang merupakan belanja yang nilainya tetap untuk melaksanakan satu kegiatan yang tidak dipengaruhi oleh perubahan volume dan at.au target kinerja suatu kegiatan.
18. Variabel cost adalah satuan pengendali belanja yang merupakan belanja
yang besarnya berubah sesuai dengan perubahan volume dan at.au target kinerja suatu kegiatan.
19. Rumus perhitungan belanja total merupakan rumus yang digunakan
dalam perhitungan besarnya belanja total suatu kegiatan, dan merupakan penjumlahan antara belanja fixed cost dan variable cost.
20. Standar Satuan Harga selanjutnya disingkat SSH dan Standar Belanja
Umum selanjutnya disingkat SBU adalah pedoman pembakuan barang dan jasa menurut jenis dan kualitas serta harga tertinggi dalam periode tertentu, yang dipergunakan sebagai acuan perencanaan dan pelaksanaan anggaran dalam tahun anggaran tertentu.
BABII
AZAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
(1). Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2). Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 3
RKA-OPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 4
Penyusunan RKA-OPD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju yang berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya.
Pasal 5
Penyusunan RKA-OPD dengan pendekatan penganggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan OPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran.
Pasal 6
1) Penyusunan RKA-OPD dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan basil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan basil tersebut.
2) Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
3) Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 7
RKA-OPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
BABW
ANGGARAN BERBASIS KINERJA
Baglan Pertama
Deftnisi, Tujuan Dan Manfaat
Pasal 8
Anggaran berbasis kinerja merupakan suatu sistim anggaran yang mengutamakan basil kerja dan output dari setiap program dan kegiatan yang direncanakan. Setiap dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan harus didasarkan atas basil yang jelas dan terukur.
Pasal 9
(1) ASB merupakan alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
(2) ASB merupakan komponen dasar pengukuran kinerja keuangan. Standar yang digunakan untuk mengukur kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo dalam satu tahun anggaran.
Bagian Kedua
Penerapan Analisis Standar Belanja
Pasal 10
(1) Penyetaraan kegiatan merupakan pengelompokan kegiatan yang mempunyai ciri dan jenis yang sama atau hampir sama dalam rangka penyusunan rencana belanja.
(2) Penyetaraan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
Pasal 11
Perhitungan ASB berdasarkan sebagaimana dalam Lampiran II Peraturan
Walikota ini.
Pasal 12
(!) RKA-OPD yang belum ada dan atau diatur dengan ASB in i, sebaran objek belanja dan besaran total biaya kegiatan ditetapkan dengan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
(2) Apabila terjadi perubahan harga barang dan jasa yang disebabkan oleh inflasi maupun kebijakan lain yang mengakibatkan perubahan pada ASB, maka penyesuaian standar belanja akan diatur dengan Keputusan Walikota.
Pasal 13
Belanja kegiatan disusun berdasarkan kinerja yang akan dicapai, namun jika dalam hasil penyusunan RKA-OPD suatu kegiatan telah dilakukan berdasarkan perhitungan ASS sesuai dengan Lampiran II Peraturan Walikota ini terjadi pelampauan terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) maka OPD penyusun RKA menyesuaikan target kinerja kegiatan sesuai PPAS kegiatan yang bersangkutan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 89 Tahun 2017
PERWALI Kota Mojokerto No. 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 89
TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI
DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO Mengubah sebagian pasal 5 sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan ini
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, BD NOMOR 89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif, maka seluruh
praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya
pencegahan korupsi;
b. bahwa penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga
diperlukan sistem penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang dapat mencegah
penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan
teknologi dan informasi;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam sistem penerimaan
dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan dan akuntabel perlu
diatur dalam Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2015 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah mewujudkan
penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang
tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi;
2. Pembinaan penerapan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah dan Pengawasan atas penerapan pelaksanaan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah;
3. Sistem penerimaan dan pembayaran non tunai dalam pelaksanaan
APBD ini dilaksanakan berdasar asas efisiensi, keamanan, dan manfaat;
4. Setiap Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan APBD wajib melalui
sistem penerimaan non tunai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 85 Tahun 2017
PERWALI Kota Bekasi No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 85 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 85, BD 2017/No.85 e
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 81 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, BD.2017/NO.81, LL KOTA PONTIANAK:81 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Prosedur Penyetoran dan Pembayaran Non Tunai Pendapatan/Belanja Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Azas; Jenis Pembayaran Dan Pengecualian; Pendapatan; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
8 Halaman Peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka penganggaran dan pelaksanaan kegiatan
yang belum diakomodir batas jumlah uang persediaan dalam
Peraturan Wallkota, maka perIu diadakan perubahan terhadap
Peraturan Walikota 8anjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 ten tang
Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 31 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2016; Perwali Kota Banjarbaru Nomor 81 Tahun 2016.
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017
tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2017 ditambah
(satu) angka yakni 80 yaitu UPT Metrologi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 71 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Banjarbaru dalam
melaksanakan fungsi Iegisiasi, pengawasan dan
anggaran, perIu diberikan hak-hak keuangan dan
administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kota Banjarbaru sesuai dengan
kemampuan daerah.
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 ten tang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru,
diperIukan uraian secara rinci dalam melaksanakan
aturan tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 67 Tahun 2017
perubahan atas peraturan walikota lhokseumawe nomor 40 tahun 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, B.K. 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 40 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017.
ABSTRAK:
Sehubungan adanya perubahan rincian besaran alokasi dana Gampong dalam wilayah Kota Lhokseumawe, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 40 Tahun 2017, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 TAhun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 8 Tahun 2016, Permendagri No. 21 tahun 2011, Permendagri No, 113 Tahun 2014, Perka LKPP No. 22 Tahun 2015, Qanun Kota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2017, Perwali No. 8 Tahun 2015, Perwali No. 66 Tahun 2017.
Mengubah lampiran I A dan C Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
4 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat