Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD.2017/No. 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penganggaran dan pelaksanaan kegiatan
yang belum diakomodir batas jumlah uang persediaan dalam
Peraturan Wallkota, maka perIu diadakan perubahan terhadap
Peraturan Walikota 8anjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 ten tang
Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Tahun Anggaran 2017.
- Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 31 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2016; Perwali Kota Banjarbaru Nomor 81 Tahun 2016.
- Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017
tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2017 ditambah
(satu) angka yakni 80 yaitu UPT Metrologi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
- 8 halaman
|