Peraturan Walikota ini mengatur tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017; sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini. Penerbitan dan pengajuan dokumen surat permintaan pembayaran uang persediaan (SPP-UP) dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SOPD (PPK-SOPD) dalam rangka pengisian uang persediaan. Penerbitan dan pengaJuan dokumen surat permintaan pembayaran uang pengganti (SPP-GU) dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SOPD (PPK-SOPD) dalam rangka pengganti uang persediaan sebesar realisasi dana yang telah dipertanggungjawabkan sesuai hasil verifikasi dari verifikator PPK-SOPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat