Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2017

Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017; sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini. Penerbitan dan pengajuan dokumen surat permintaan pembayaran uang persediaan (SPP-UP) dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SOPD (PPK-SOPD) dalam rangka pengisian uang persediaan. Penerbitan dan pengaJuan dokumen surat permintaan pembayaran uang pengganti (SPP-GU) dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SOPD (PPK-SOPD) dalam rangka pengganti uang persediaan sebesar realisasi dana yang telah dipertanggungjawabkan sesuai hasil verifikasi dari verifikator PPK-SOPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 74 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan