perubahan atas peraturan walikota lhokseumawe nomor 40 tahun 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, B.K. 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 40 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017.
ABSTRAK: |
- Sehubungan adanya perubahan rincian besaran alokasi dana Gampong dalam wilayah Kota Lhokseumawe, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 40 Tahun 2017, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 TAhun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 8 Tahun 2016, Permendagri No. 21 tahun 2011, Permendagri No, 113 Tahun 2014, Perka LKPP No. 22 Tahun 2015, Qanun Kota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2017, Perwali No. 8 Tahun 2015, Perwali No. 66 Tahun 2017.
- Mengubah lampiran I A dan C Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
- 4 Hlm.
|