Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 35, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberian Beasiswa Kaltara Unggul
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Pemberian Beasiswa Kaltara Unggul
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini menetapkan aturan, persyaratan, dan mekanisme pemberian beasiswa bagi masyarakat Kalimantan Utara untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. Beberapa poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi Tujuan Beasiswa, Kriteria Penerima Beasiswa, Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi, Hak dan Kewajiban Penerima Beasiswa dan Sumber Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
41 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 55005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 serta mengganti Pergub No. 43 Tahun 2019, perlu menetapkan Pergub tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Permendikbud No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang Rasio Kelas dan Daya Tampung; Persyaratan; PPDB Jenjang Paud dan SD; PPDB Jenjang SMP/SMA; PPDB Jenjang SMK; PPDB Jenjang SLB dan PKBM; Tahapan Pelaksanaan PPDB; Pengisian Daya Tampung; PPDB Bersama; Pelaksana; Penyebarluasan Informasi; Pembiayaan; Sanksi; serta Penyebarluasan Informasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, Pergub No. 43 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 16 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS ALOKASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertibnya administrasi Alokasi Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan petunjuk teknis alokasi penggunaan dana Bantuan Operasional Manejemen Mutu Daerah Provinsi Sulawesi Barat melalui
Peraturan Gubernur;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Daerah, tidak sesuai lagi
dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Alokasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 19 Tahun 2005;PP No. 48 Tahun 2008;PP No. 17 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 6 Tahun 2013;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Pergub No. 50 Tahun 2020;
A. SASARAN PROGRAM
1. GTT Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki GTT yang tidak terdata dalam DAPODIK dan/atau tidak memiliki NUPTK.
2. GTT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) Negeri di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki GTT yang tidak
terdata dalam DAPODIK dan/atau tidak memiliki NUPTK.
3. GTT Sekolah Luar Biasa (SLB) adalah Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki GTT yang tidak terdata dalam
DAPODIK dan/atau tidak memiliki NUPTK.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72
Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
107 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2017
Terdiri dari 42 Pasal, 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru, Penyelenggara Ppdb, Pengaduan, Informasi, Pelaporan, Pembinaan, Pengendalian, Dan Pengawasan, Perpindahan Peserta Didik, Pembiayaan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
51 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 27 Tahun 2021
PERGUB Prov. Gorontalo No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas & Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda & Olahraga Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dinas pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga provinsi gorontalo
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2021/NO.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 3 ayat (3) peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan gubernur.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah UU No. 38 thn 2000; UU No. 20 thn 2003; UU No. 3 thn 2005; UU No. 40 thn 2009; UU No. 11 thn 2010; UU No. 5 thn 2014; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 thn 2020; PP No. 18 thn 2016; PP No. 12 thn 2019; PERDA No. 11 thn 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dinas pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga provinsi gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, fungsional, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, unit pelaksana teknis, satuan pendidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Terdiri dari 28 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 26, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Secara umum, peraturan ini mencakup beberapa hal terkait pembentukan, tugas, dan fungsi Dewan Pendidikan di provinsi tersebut. Beberapa poin utama yang diatur dalam peraturan ini biasanya meliputi Pembentukan Dewan Pendidikan, Tugas dan Fungsi Dewan Pendidikan, Keanggotaan Dewan Pendidikan, Hak dan Kewajiban Dewan Pendidikan, Kerja Sama dan Koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, perlu dilakukan percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa salah satu percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah penyediaan guru produktif SMK untuk mengantisipasi kekurangan guru produktif SMK;
c. Bahwa untuk melaksanakan upaya penyediaan guru produktif SMK, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berinovasi melaksanakan program Penyiapan Tenaga Pendidik yang sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Menyiapkan Penetapan Sekolah Penyelenggara dan Kompetensi Keahlian Sasaran Penyiapan Tenaga Pendidik; Bab 3. Menyediakan Modul Pembelajaran dan Pelatihan Master Teacher; Bab 4. Melaksanakan Pembelajaran bagi Para Calon Instruktur Pembelajaran; Bab 5. Menyediakan Pengembangan Karier bagi Instruktur Pembelajaran; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 24 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
PPDB dilaksanakan dengan asas:
a. objektif; b. transparan; dan c. akuntabel;
PPDB bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan;
Dalam rangka melaksanakan kegiatan PPDB dibentuk Panitia
PPDB di tingkat:
a. Provinsi; b. Cabang Dinas Pendidikan; dan c. Satuan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran
2020/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2021
MA NEGERI/SWASTA-SLB SWASTA-PENDIDIKAN MENENGAH SWASTA-TENAGA KEPENDIDIKAN-TENAGA PENDIDIK-TAMBAHAN JASA-PERUBAHAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2021/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pergub No.16 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (2) tentang Tambahan Jasa Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur yang diubah dengan Pergub No. 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pergub kaltim No.16 Tahun 2017 tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur, terkait pengalokasian anggaran tambahan jasa
sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah, maka perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang
Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PMDN No.77 Tahun 2020; Pergub kaltim no.16 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan yang berubah: Pasal 5 ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.51 Tahun 2017
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
guna meningkatkan kesadaran mengenai dampak
korupsi di Provinsi Jambi pada Satuan Pendidikan,
Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMD dan Masyarakat
dipandang perlu menyelenggarakan Pendidikan
Antikorupsi;
b. bahwa dengan Pendidikan Antikorupsi diharapkan dapat
mengajak Masyarakat untuk terlibat dalam gerakan
Antikorupsi, serta membangun perilaku budaya
Antikorupsi, serta membangun perilaku dan budaya
Antikorupsi guna membantu mengoptimalkan upaya
Pemerintah Provinsi Jambi dalam pencegahan tindak
pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi
Jambi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Antikorupsi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan Undang–Undang Darurat
Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan
Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1646,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1664);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1072);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 7);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat