Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan yang berubah: Pasal 5 ayat (2) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
07 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2021
Tanggal Berlaku
07 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.22
Subjek
PENDIDIKAN - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan