Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu menyisipkan 1 angka yakni angka 13a di antara angka 13 dan angka 14 Pasal 1, mengubah ketentuan angka 19 dan 20 pada Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 2, menambah 1 ayat yakni ayat (4) pada Pasal 6. Pada peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 huruf b, Pasal 12 ayat (2) huruf a dan ayat (4), Pasal 16, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), serta menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 26A di antara Pasal 26 dan Pasal 27, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 27A di antara Pasal 27 dan Pasal 28, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29, menambah huruf d pada Pasal 29, menambah 1 ayat yakni ayat (3) Pasal 31
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat