Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu menyisipkan 1 angka yakni angka 13a di antara angka 13 dan angka 14 Pasal 1, mengubah ketentuan angka 19 dan 20 pada Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 2, menambah 1 ayat yakni ayat (4) pada Pasal 6. Pada peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 huruf b, Pasal 12 ayat (2) huruf a dan ayat (4), Pasal 16, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), serta menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 26A di antara Pasal 26 dan Pasal 27, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 27A di antara Pasal 27 dan Pasal 28, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29, menambah huruf d pada Pasal 29, menambah 1 ayat yakni ayat (3) Pasal 31

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2022
Tanggal Berlaku
06 Juni 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 21
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan