Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA DAN PENENTUAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PARTAI POLITIK LOKAL TINGKAT PROVINSI ACEH DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH TAHUN 2019.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada pArtai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh;
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Pergub ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 7 Tahun 2017, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 1 Tahun 2018, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Per BPK No. 2 Tahun 2015, Qanun No. 8 Tahun 2007, Qanun No. 3 tahun 2018, Pergub No. 133 Tahun 2018.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pemberian bantuan keuangan; Penghitungan; Hak Partai Politik; Penganggaran; Tata cara pengajuan; Verifikasi kelengkapan administrasi; Laporan pertanggungjawaban; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor
4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta
Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pemberian hibah dan
bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
perlu penyesuaian materi muatan Peraturan Menterti dalam
Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun
2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, tidak sesuai lagi
dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
pasal 18 ayat 6 UU D1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004;UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; PP No 71 Tahun 2010;
dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan mengenai hibah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
merubah pergub No 4 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 19 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 137 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN
PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2019
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian operasi penanggulangan bencana di Provinsi Papua Barat perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Badan Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis tertentu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nonor 35 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Noomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016; Peratruan Gubernur Papua Barat Nomor 42 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
1 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Berkelanjutan Dan Pendayagunaan Data Terpadu
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan dan Pendayagunaan Data Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018. Perlu dilakukan penetapan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 166 Tahun 2014; Permen Sosial No. 8 Tahun 2012; Permen Sosial No. 28 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2018; Pergub No. 53 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah. Peraturan Gubernur ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
1. Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan dan Pendayagunaan Data Terpadu (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 75001);
2. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 75014).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Keputusan Gubernur tentang Variabel khas daerah
15 hal dan 1 hal Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi dapat memberikan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, penentuan besaran alokasi untuk masing-masing daerah penerima, sifat bantuan dan persyaratan lainnya yang dianggap perlu untuk masing-masing jenis Belanja Bantuan Keuangan setiap Tahun Anggaran ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 451.15/22/2008 tentang Penetapan Kabupaten Pidie sebagai Tuan Rumah Musabaqah Tilawatil Quran Aceh XXXIV Tahun 2019 dan surat Wakil Bupati Pidie Nomor 900/4543 tanggal 12 September 2018 perihal Permohonan Dana Bantuan untuk penyelenggaraan MTQ Aceh ke XXXIV Tahun 2019 di Kabupaten Pidie, untuk mendukung dan mengsukseskan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke XXXIV Tahun 2019 di Kabupaten Pidie perlu diberikan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Pidie untuk pendanaan Penyelenggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh Ke XXXIV Tahun 2019.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11Tahun 2006; UU No. 3 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 133 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi dapat memberikan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, penentuan besaran alokasi untuk masing-masing daerah penerima, sifat bantuan dan persyaratan lainnya yang dianggap perlu untuk masing-masing jenis Belanja Bantuan Keuangan setiap Tahun Anggaran ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Bahwa sesuai dengan surat Walikota Banda Aceh Nomor 900/0686 tanggal 25 Juni 2018 hal Permohonan Dana Bantuan Fisik Pembangunan Kawasan Ulee Lhee Kota Banda Aceh adalah meningkatkan kualitas fasilitas publik dalam mendukung wisata halal, untuk mendukung Pembangunan Kawasan Wisata Ulee Lhee perlu diberikan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11Tahun 2006; UU No. 3 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 133 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana
ABSTRAK:
Bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana merupakan usaha normalisasi kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana guna memulihkan kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat dan bahwa pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana perlu dilaksanakan secara terkoordinir dan melibatkan seluruh unsur yang berkepentingan baik masyarakat maupun pemerintah daerah, serta peraturan perundang-undangan belum mengatur
secara terperinci mengenai pedoman pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunja Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.
Materi Pokok: Ruang Lingkup dan Tahapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana, Inventarisasi Pasca Bencana, Pelaksanaan, Pendanaan, dan Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 18 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2019
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123
Tahun 2018 tentang tentang Perubahan Keempat Atas
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15) perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun
2017
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
(Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017
Nomor 5), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
(Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017
Nomor 5), diubah
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat