keuangan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, LD.2017/5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAS DAN PRINSIP;
BAB III
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB IV
HIBAH;
BAB V
BANTUAN SOSIAL;
BAB VI
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHUN ANGGARAN;
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 80), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 46 Halaman
|