Peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf e Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur. mengenai daftar penerima biakes miskin
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat