Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian operasi penanggulangan bencana di Provinsi Papua Barat perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Badan Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis tertentu.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nonor 35 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Noomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016; Peratruan Gubernur Papua Barat Nomor 42 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
- 1 Halaman
|