APBD-Penjabaran
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2019/No 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor
4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta
Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- dalam rangka pelaksanaan pemberian hibah dan
bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
perlu penyesuaian materi muatan Peraturan Menterti dalam
Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun
2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, tidak sesuai lagi
dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
- pasal 18 ayat 6 UU D1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004;UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; PP No 71 Tahun 2010;
- dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan mengenai hibah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
- merubah pergub No 4 Tahun 2017
|