Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH DARI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, PERLU DILAKUKA PENINJAYUAN TERHADAP OBYEK DAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN MALAKUKAN BEBERAPA PERUBAHAN KETENTUAN, PENGHGAPUSAN, DAN/ATAU PENAMBAHAN TERHADAP PERDA NOMOR 21 TAHUN 2010;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah dari sektor retribusi jasa usaha, untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat harus didukung dengan pelayanan
yang optimal dan prima sehingga dapat menjamin
kelangsungan kegiatan usaha masyarakat dan pengaturan retribusi jasa usaha yang
selama ini didasarkan pada Peraturan Daerah
Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3
Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dalam
perkembangannya perlu dilakukan penataan
kembali agar dapat mendukung kebijakan dalam
rangka pemungutan retribusi jasa usaha.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Terdiri 13 Bab dan 78 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 3 Seri
C)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016
Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 halaman termasuk 10 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9564 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 4 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu dilakukan perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang~Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Pada Peraturan ini terdapat perubahan pada Pasal 4 ayat (3) serta adanya tambahan satu ayat baru yaitu ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan peningkatan PAD khususnta dari sektor pajak daerah, perlu mengubah struktur tarif pajak restoran sebagaimana tertuang dalam Perda Kab Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Kudus No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU no 14 tahun 2002; UU no 17 Tahun 2003; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Thaun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU no2 3 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 2 Tahun 1985; PP no 10 tahun 1987; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 16 Tahun 2010; Perda Kab Kudus No 6 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 dan penghapusan Pasal 36.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan
pemerintahan bidang perhubungan sub urusan pengelolaan
Terminal Tipe B dan Pelabuhan Pengumpan Regional, urusan
pemerintahan bidang kelautan dan perikanan sub urusan
pengelolaan Pelabuhan Perikanan merupakan kewenangan
Pemerintah Provinsi;
b. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dari pengelolaan Terminal Tipe B, Pelabuhan
Pengumpan Regional dan Pelabuhan Perikanan serta adanya
perkembangan keadaan, maka Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu
dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum. retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi terminal dan retribusi pelayanan kepelabuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2019/No. 2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemungutan pajak hiburan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan agar pengelolaan Pajak Hiburan lebih efektif dan efisien.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Dumai
Tahun 2011 Nomor 3 Seri A) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri No.188.34-8760 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.7 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tana, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Penajam Paser Utara No.7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah diubah sebagai berikut: 1. Pasal 5 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Ayat (1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah, Ayat (2) Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut: a. Jenis sumber air; b. Lokasi sumber air; c. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; d. Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; e. Kualitas air; dan f. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Ayat (3) Dihapus. 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Ayat (1) Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah. Ayat (2) Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan yang dicabut: PERDA Kabupaten Penajam Paser Utara No.7 TAHUN 2011 Pasal 5 Ayat (3); PERDA Kabupaten Penajam Paser Utara No.7 TAHUN 2011 Pasal 39. Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Penajam Paser Utara No.7 TAHUN 2011 Pasal 7 ayat (2)
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2019
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN PEMERIKSAAN BIBIT TERNAK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2002 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa optimalisasi potensi objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dari sektor pemanfaatan fasilitas dan jasa penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kabupaten Kupang bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan pengaturannya dalam Peraturan Daerah; bahwa pemanfaatan fasilitas dan jasa penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kabupaten Kupang sebagai objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah namun belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang perhapusan ketentuan pada pasal 2 huruf e angka 3 dan penambahan 2 angka baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah; bahwa masi terdapat objek retribusi jasa umum yang masi belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara No.6 Tahun 2011;
Materi yang diatur adalah penambahan ketentuan ayat (1) Pasal 2 menjadi 1 (satu) huruf yakni huruf h; Bab III ditambahkan 1 (satu) Bagian dan diantara pasal 16 dan pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Bagian Kedelapan dan Pasal 16A; Ketentuan Pasal 19 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8); Ketentuan Pasal 21 di tambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf h
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara No.6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
14 halaman; 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat