Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2019

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Terdiri 13 Bab dan 78 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019
Tanggal Berlaku
20 Mei 2019
Sumber
LD 2019/6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Karawang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
  2. PERDA Kab. Karawang No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan