Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah diubah sebagai berikut: 1. Pasal 5 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Ayat (1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah, Ayat (2) Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut: a. Jenis sumber air; b. Lokasi sumber air; c. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; d. Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; e. Kualitas air; dan f. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Ayat (3) Dihapus. 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Ayat (1) Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah. Ayat (2) Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
07 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2019
Tanggal Berlaku
07 Mei 2019
Sumber
LD.2019/No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan