Pada Peraturan ini terdapat perubahan pada Pasal 4 ayat (3) serta adanya tambahan satu ayat baru yaitu ayat (4)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat