Peraturan tersebut berisi tentang perhapusan ketentuan pada pasal 2 huruf e angka 3 dan penambahan 2 angka baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat