Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang perhapusan ketentuan pada pasal 2 huruf e angka 3 dan penambahan 2 angka baru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
02 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2019
Tanggal Berlaku
02 Mei 2019
Sumber
LD.2019/No. 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 842 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan