Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Nama, Objek dan Subjek Retribusi Jasa Umum; IV. Wilayah Pemungutan; V. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; VI. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; VII. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VIII. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; IX. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; X. Sanksi Administratif; XI. Penagihan; XII. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; XIII. Masa Retribusi; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Peninjauan Tarif; XVI. Ketentuan Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat