Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 239 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa
Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman
pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Garut
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Garut.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 20 11
Terdiri dari 5 Pasal 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip-Prinsip Kebijakan Akuntansi, Ruang Lingkup, Ketentuan Pemutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Garut
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 99 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah dan teknis pelaksanaan
akuntansi keuangan daerah, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor
18 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Temanggung:
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Perbup Temanggung No 18 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab II angka romawi I angka 2 Pengakuan Pendapatan, penambahan huruf e pada Lampiran Bab II angka romawi VIII angka 2 Pengakuan Aset Tetap, perubahan pada Lampiran Bab II angka romawi VIII angka 4 Perlakuan Akuntansi huruf f.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2012.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 65 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG SUSUANAN NAMA DAN KODE REKENING PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Susunan Nama Dan Kode Rekening Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat (12) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun naman dan rekening yang sesuai dengan kebutuhan objektif dan nyata sesuai karakteristik daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003,m UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2007, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008,.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Susunan Nama dan Kode Rekening; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
6 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 60 Tahun 2012
Perbup Kab. Banjarnegara No. 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 485 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 485 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 485 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil review Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Terhadap Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara,
dinyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara supaya melakukan
perubahan terhadap Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang
telah disusun; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 485 Tahun 2008 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 485 Tahun 2008 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 485
Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
63 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 57 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur penyusunan dan penyajian
laporan keuangan dalam rangka meningkatkan
keterbandingan laporan keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kebumen terhadap anggaran dan antar
periode, maka perlu mengatur kebijakan akuntansi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen
sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Laporan Keuangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 130 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen dicabut.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 54 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten SIntang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengolahan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi berdasarkan standar Akuntansi Pemerintah Daerah, serta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dinyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahum 2006, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 50 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 56 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2012/No.49 Seri E Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah
diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A.
Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Purworejo sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A
Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Purworejo; b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan
tingkat kebutuhan, maka Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagaimana
dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga
perlu segera dilakukan penyesuaian dengan menerbitkan
peraturan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua At.as
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A. Tahun 2008
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 t.entang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
, Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
9. Pcraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pcngelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran NegllJ"a Republik Indonesia Nomor
4502);
10. Pcraturan Pcmerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Oaerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nornor 136, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574 ); Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575 ); Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pcroerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Oaerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Pcraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun Tahun 2009
tentang Sistem Pengendalian lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tent.ang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Dacrah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 540);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworcjo Tahun 2007 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2008 Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2003 Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
21. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14.A Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Anggaran
Pendapat.an dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Alas Bupati Purworejo
Nomor 14.A Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 30);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo mengatur tentang:
a. penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka
meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap
anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi;
b. dasar-dasar penyajian Laporan Realisa.si Anggaran untuk Pemerintah
Kabupaten Purworejo dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas
sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan;
c. dasar-dasar penyajian Neraca untuk Pemerintah Kabupaten Purworejo
dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan;
d. dasar-dasar penyajian Laporan Arus Kas yang memberikan informasi
historia mengenai perubahan Kas dan setara kas Pemerintah Kabupaten
Purworejo dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas
operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran
selama satu periode akuntansi;
e. dasar-dasar penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan
atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi
pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal moneter, sebab-sebab
terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya,
serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap
perlu untuk dijelaskan;
f. dasar pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan dalam akuntansi aset,
kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta
penyajiannya dalam laporan keuangan;
g. perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan
akuntansi, dan peristiwa luar biasa;
h. penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi
meliputi SKPD dan PPKD dalam rangka menyajikan laporan
keuangan Pemerintah Daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan
kualitas dan kelengkapan laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2012.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka :
a. Peraturan Bupati Nomor 34.A Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Purworejo (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 25.A);
b. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Kapitalisasi
Barang Milik/Kekayaan Daerah (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2010 Nomor 36);
c. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 34.A Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Purworejo (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2012 Nomor 14).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 48 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Batas Minimal Kapitalisasi Aset Tetap Dalam Sistem Akuntansi Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan batas minimal kapitalisasi sebagai dasar pembebanan belanja modal
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2005
dalam Peraturan ini diatur tentang penentuan nilai pembukuan terhadap semua
pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk
meningkatkan kapasitas/efisiensi, dan atau memperpanjang umur
teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 48 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat