ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 239 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa
Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman
pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Garut
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Garut.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 20 11
- Terdiri dari 5 Pasal 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip-Prinsip Kebijakan Akuntansi, Ruang Lingkup, Ketentuan Pemutup
|