PERBUP Kab. Pangandaran No. 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu mengatur Retribusi Pelayanan Pasar. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Hak dan Kewajiban, Pemeriksaan dan Pengawasan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Qanun Kab. Simeulue Nomor 3 Tahun 2003
-
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa jalan merupakan prasarana yang dimanfaatkan untuk kepentingan lalu-lintas namun dalam keadaan tertentu dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dalam pelaksanaannya perlu pengaturan, pengawasan, dan pengendalian guna melindungi kepentingan umum melalui pemberian izin penggunaan jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
c. Golongan Retribusi;
d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Perizinan;
e. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
g. Wilayah Pemungutan;
h. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
i. Perizinan;
j. Surat Pendaftaran;
k. Penetapan Retribusi;
l. Tata Cara Pemungutan;
m. Sanksi Administrasi;
n. Tata Cara Pembayaran;
o. Tata Cara Penagihan;
p. Keberatan;
q. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
r. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
s. Kedaluwarsa;
t. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
u. Pengawasan;
v. Ketentuan Penyidikan;
w. Ketentuan Pidana;
x. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan, Rumah Potong Hewan, Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima No. 21 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah - PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 394
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. Memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Bima perlu adanya penyesuaian besaran Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tariff retribusi pengujian kendaraan bermotor dapat ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali;
c. Berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 22 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 9 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat (4), Pasal 41 ayat (2), Pasal 45 ayat (7), Pasal 47 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Daerab Nomor 3 Tabun 2011 tentang Retribusi Jas a Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2008, UuU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2013, Perda No.2 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pendaftaran dan Pendataan Potensi Retribusi; Tata Cara Pelaksanan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Tata Cara Penyelesaian Keberatan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Pembinaan Pengendalian dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Penjelasan sebanyak 17 (tujuh belas) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 21 Tahun 2010
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/D);
Setiap penyelenggaraan reklame dipungut pajak dengan nama
Pajak Reklame
Objek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame;
Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
a. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan;
b. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang pada bangunan tempat usaha atau profesi, diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten;
e. Kegiatan Partai Politik yang tidak melibatkan sponsor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 21/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020;
UU No 12 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 114 UU NO 11 Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permedagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permednagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 13 Tahun 2006;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 1 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2012 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 5 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 7 Tahun 2017;
Perda Kab.Blitar No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2018;
Perda Kab. Blitar No 4 Tahun 2019;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 19 Tahun 2013;
Perbup Blitar No 70 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 35 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 88 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Blitar No 8 Tahun 2021;
Perbup Blitar Ni 89 Tahun 2020.
Dengan Peraturan Bupati ditetapkan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa yang didasarkan pada realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kelayakan, kesehatan dan keamanan bagi masyarakat dalam mengkonsumsi daging hewan ternak, maka sebelum dan sesudah dilakukan pemotongan, dan dipasarkan perlu dilakukan pengujian/ pemeriksaan kesehatan hewan ternak/daging oleh instansi/aparat yangberwenang baik bagi pemotongan yang dilakukan ditempat yang dikhususkan untuk itu (rumah potong hewan) maupun diluar rumah potong
hewan pelayanan jasa pengujian/pemeriksaan kesehatan hewan ternak dirumah potong hewan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat dikenakan pungutan retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 127 huruf g
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi diatur dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini terdiri Dari 30 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak sarang burung walet, diperlukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Sarang Burung Walet dengan penerapan sanksi administratif, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Perubahan mengenai Pelaksana dan Pengawasan atas pelaksanaan Peraturann Daerah dan penambahan pasal terkait sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat