PAJAK SARANG BURUNG WALET
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2021/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak sarang burung walet, diperlukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Sarang Burung Walet dengan penerapan sanksi administratif, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Perubahan mengenai Pelaksana dan Pengawasan atas pelaksanaan Peraturann Daerah dan penambahan pasal terkait sanksi administrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet
- 4
|