Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 21 Tahun 2008

Retribusi Izin Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; c. Golongan Retribusi; d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Perizinan; e. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; f. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; g. Wilayah Pemungutan; h. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; i. Perizinan; j. Surat Pendaftaran; k. Penetapan Retribusi; l. Tata Cara Pemungutan; m. Sanksi Administrasi; n. Tata Cara Pembayaran; o. Tata Cara Penagihan; p. Keberatan; q. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; r. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; s. Kedaluwarsa; t. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; u. Pengawasan; v. Ketentuan Penyidikan; w. Ketentuan Pidana; x. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 21 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/No.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan