Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; c. Golongan Retribusi; d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Perizinan; e. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; f. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; g. Wilayah Pemungutan; h. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; i. Perizinan; j. Surat Pendaftaran; k. Penetapan Retribusi; l. Tata Cara Pemungutan; m. Sanksi Administrasi; n. Tata Cara Pembayaran; o. Tata Cara Penagihan; p. Keberatan; q. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; r. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; s. Kedaluwarsa; t. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; u. Pengawasan; v. Ketentuan Penyidikan; w. Ketentuan Pidana; x. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat