Pajak dan Retribusi Daerah - PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 394
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK: |
- a. Memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Bima perlu adanya penyesuaian besaran Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tariff retribusi pengujian kendaraan bermotor dapat ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali;
c. Berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 22 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 9 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum; Obyek dan Besarnya Tarif Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
- -
- -
- 4
|