Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusutan Arsip
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi pengelolaan dan efektifitas pendayagunaan Arsip yang bernilai permanen sehingga menjamin ketersediaan Arsip yang masih layak disimpan dan dipelihara, maka perlu disusun Pedoman Penyusutan Arsip;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalan Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BLORA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan dengan telah dikeluarkannya surat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor:B-PK.02.09/131/2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substansif di Pemerintah Kabupaten Blora, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif sebagai pedoman pelaksanaan penyusutan Arsip Fasilitatif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang jadwal retensi arsip fasilitatif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, dan pelaksanaan penyusutan arsip,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
63 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan sustu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria perlu adanya pedoman pengelolaan arsip inaktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;
1. Pemeliharaan Arsip Inaktif;
2. Penggunaan Arsip Inaktif; dan
3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusutan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan penyusutan dan
penyelamatan arsip Pemerintah Daerah harus
dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan Jadwal
Retensi Arsip dengan memperhatikan kepentingan
pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa
dan Negara. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan arsip
yang akuntabel, transparan, efisien, dan efektif
khususnya dalam penyusutan dan penyelamatan arsip
yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja
selaku pencipta dan pengelolaan arsip maka perlu
adanya pedoman penyusutan arsip
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78
Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015
Ruang lingkup penyusutan Arsip meliputi kegiatan :
a. Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan;
b. Pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai
guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
c. Penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada Lembaga
Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bandung No. 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE WILAYAH TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peratu.ran Menteri
Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, maka kode
wilayah tata kearsipan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban sebagaimana telah ditetapkan dalam
Peratu.ran Bupati Tuban Nomor 83 Tahun 2016 tentang
Penetapan Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tuban perlu untu.k disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Wilayah Tata Kearsipan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban;
mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2009; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 11. Peraturan Bupati Tuban Nomor 31 Tahun 2010; 12. Peraturan Bupati Tuban Nomor 13 Tahun 2011; 13. Peraturan Bupati Tuban Nomor 83 Tahun 2016;
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Kode Wilayah Tata Kearsipan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; penentuan kode sesuai tabel dalam lampiran; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
mencabut Peraturan
Bupati Tuban Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penetapan
Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban
jumlah 32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Agam
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang satu Data Indonesia, perlu menetapkan Perbup tentang Satu Data Kab. Agam
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 16 Tahun 1997, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 4 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 51 Tahun 1999, PP No. 61 Tahun 2010, PP No. 82 Tahun 2012, Perpres No. 27 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 39 Tahun 2019, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Perda Kab. Agam No. 11 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Satu Data Kab. Agam
3. Penyelenggara Satu Data Kab. Agam
4. Penyelenggaraan Satu Data Kab. Agam
5. Pendanaan
6. Partisipasi Lembaga Negara dan Badan Hukum Publik
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 17 Tahun 2020
Perbup Kab. Murung Raya No. 38 Tahun 2023 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip Dan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
bahwa arsip adalah informasi yang autentik, utuh
dan terpercaya, sehingga setiap Perangkat Daerah
wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan
pengguna arsip. Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan arsip
dinamis yang efektif dan efisien sebagaimana
ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, serta untuk melindungi fisik
informasi arsip dari kerusakan maupun kehilangan
dan mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh
pihak-pihak yang tidak berhak perlu diatur pedoman
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun
2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9
Tahun 2016
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Kabupaten Murung Raya
sebagaimana dimaksud terbagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu :
1. Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Substantif; dan
2. Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Fasilitatif
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
85 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan Arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan Penyusutan Arsip dalam rangka penyelamatan Arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan pemerintah Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/211/2019 Tanggal 19 Desember 2019 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian dan Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian serta Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat