Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; penentuan kode sesuai tabel dalam lampiran; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat