jadwal-retensi-arsip-fasilitatif
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BLORA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan dengan telah dikeluarkannya surat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor:B-PK.02.09/131/2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substansif di Pemerintah Kabupaten Blora, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif sebagai pedoman pelaksanaan penyusutan Arsip Fasilitatif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang jadwal retensi arsip fasilitatif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, dan pelaksanaan penyusutan arsip,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
- 63 hlm
|