Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 1 angka 5, Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan (3), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (3)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat