Ruang lingkup penyusutan Arsip meliputi kegiatan : a. Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; b. Pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. Penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat