Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Prinsip Satu Data Kab. Agam 3. Penyelenggara Satu Data Kab. Agam 4. Penyelenggaraan Satu Data Kab. Agam 5. Pendanaan 6. Partisipasi Lembaga Negara dan Badan Hukum Publik 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat