Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta meningkatkan kualitas hidup perlu diatur tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan di Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convetion on the Elimination off all forme of Discrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan Anak Korban Kekerasan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III HAK-HAK KORBAN
BAB IV KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
BAB V PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
BAB VI PELAYANAN
BAB VII KELEMBAGAAN
BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI PELAPORAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Budaya Integritas
ABSTRAK:
Bahwa integritas adalah keselarasan pikiran, perasaan, ucapan dan tindakannya dengan nilai-nilai universal (hati nurani). Bahwa Pemerintah Kota Palembang, berkomitmen mengimplementasikan budaya integritas dalam pencapaian visium Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Budaya Integritas.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2018; PermenPANRB 52 Tahun 2014; PermenPANRB No. 9 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, komite integritas, tunas integritas, pembangunan budaya integritas,kompetensi dan penghargaan kinerja, lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019 Nomor 7; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara: 66/9/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. berdasarkan Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, untuk mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Nunukan melaksanakan kewenangannya melalui penetapan retribusi izin trayek terhadap kapal/speed boat GT<7 yang melakukan kegiatan lintas pelayaran dalam Kabupaten
Nunukan;
b. berkaitan dengan huruf a, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nunukan sesuai dengan kewenangan Otonomi Daerah yaitu menetapkan retribusi izin trayek angkutan sungai dan danau dan penyeberangan lintas pelayaran dalam Kabupaten Nunukan di Kabupaten Nunukan yang merupakan sumber pendapatan yang potensial dalam memperlancar roda perekonomian, perdagangan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan ketahanan nasional dan mempererat hubungan antarsuku di Kabupaten
Nunukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Izin Trayek;
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia
Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang angkutan di perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5 1 0 8 );
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang angkutan di perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5 1 0 8 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB V STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG
BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IX TATA ACARA PEMBAYARAN
BAB X TATA CARA PENAGIHAN
BAB XI KEBERATAN
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XIV PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan bupati ini terdiri dari 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 07 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran sebelumnya berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Perubahan APBD Tahun 2019 semula berjumlah Rp903.327.458.914,08 berkurang sejumlah Rp1.153.967.532,23 sehingga menjadi Rp902,173.491.381,85.
Uraian lebih lanjut perubahan APBD tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang APBD Tahun Anggaran 2019
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2019 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar Program, antar Kegiatan dan antar Jenis Belanja serta Saldo Anggaran lebih tahun sebelumnya yang digunakan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan Oerubahan APBD
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2018, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017,PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 21 Tahun 2007, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Perda Kab. Agam No. 1 Tahun 2001, Perda Kab. Agam No. 11 Tahun 2005, Perda Kab. Agam No. 3 Tahun 2008, Perda Kab. Agam No. 6 Tahun 2016, Perda Kab. Agam No. 11 Tahun 2016, Perda Kab. Agam No. 5 Tahun 2017, Perda Kab. Agam No. 5 Tahun 2018
APBD Tahun 2019 semula berjumlah Rp1.548.789.648.279,- bertambah sejumlah Rp20.922.750.224,75,- sehingga menjadi Rp1.569.712.398.503,75,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
11 HHlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 7; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (58/7/2019)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Apa' Mening
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan diganti
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, ASAS DAN TUJUAN
BAB III NAMA, KEDUDUKAN, BIDANG USAHA DAN STRUKTUR ORGANISASI
BAB IV MODAL
BAB V ORGAN
BAB VI KEPEGAWAIAN
BAB VII SATUAN PENGAWAS INTERN
BAB VIII PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
BAB IX PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
BAB X TARIF
BAB XI TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA
BAB XII EVALUASI, RESTRUKTURISASI
BAB XIII PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
BAB XIV KEPAILITAN
BAB XV DANA PENSIUN
BAB XVI ASOSIASI
BAB XVII PEMBINAAN
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2002 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2013 Nomor 7);
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2I ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2OI8 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Daerah dapat melakukan penataan terhadap Perangkat Daerah yang telah ditetapkan; bahwa dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi dan menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2OI9-2O24 serta dinamika yang berkembang saat ini, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; peraturan Menteri Dalam Negeri Re publik Indonesia Nomor 12 Tahun 2OI7; peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukzrn dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4) diubah, yaitu: Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dan huruf e diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pengendalian pembangunan fisik di Kabupaten Konawe Kepulauan, perlu adanya pengaturan yang dapat mewujudkan aspek keselarasan dan keteraturan yang menjamin tertibnya pengelolaan ruang di suatu wilayah;
b. bahwa upaya peningkatan fungsi serta pengem bangan sistem jaringan jalan menghadapi berbagai hambatan, terutama akibat kegiatan pemanfaatan serta keberadaan dan perkembangan bangunan-bangunan di pinggir jalan yang mengakibatkan terganggunya Ruang Pengawasan Jalan, sehingga diperlukan pengaturan mengenai Garis Sempadan Jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan Jalan Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415).
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
BAB III FUNGSI DAN PERANAN GARIS SEMPADAN JALAN
BAB IV JARAK GARIS SEMPADAN JALAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI LARANGAN
BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX KETENTUAN PIDANA
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan E-Government Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Penyelenggaraan e-Govermment yang dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Penyelenggaraan Publik dan Non Pelayanan Publik;
Bahwa Untuk Memberikan Penguatan Regulasi, Arah, dan Landalasan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Balangan;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, dan Huruf b Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan E-Govermment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan E-Govermment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Pembiayaan;
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat