Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan E-Govermment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat