Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2019

Perubahan APBD TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD Tahun 2019 semula berjumlah Rp1.548.789.648.279,- bertambah sejumlah Rp20.922.750.224,75,- sehingga menjadi Rp1.569.712.398.503,75,-.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2019 No. 7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan