Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukzrn dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4) diubah, yaitu: Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dan huruf e diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat